Menurut UN. Convention Concerning Customs Facilites For Touring (1954)
Wisatawan adalah setiap orang yang datang disebuah Negara karena alas an yang
sah kecuali untuk berimigrasi dan yang tinggal setidak-tidaknya 24 Jam dan
selama-lamanya 6 Bulan dalam tahun yang sama.
Dalam pengertian ini wisatawan dibedakan berdasarkan waktu dan tujuan yang
disebut wisatawan adalah orang-orang yang berkunjung setidaknya 24 dan yang
dating berdasarakan motivasi Mengisi waktu senggang seperti bersenang,
berlibur, untuk kesehatan, studi, keperluan agama, dan olahraga, serta bisnis,
keluarga, peurtusan, dan pertemuan-pertemuan.
Sedangkan ekskurionis adalah pengunjung yang hanya tinggal sehari di Negara
yang dikunjungi tanpa bermalam. Pengertian ini paling banyak digunakan karena
pembedanya tegas sehingga mudah dipahami antara pengunjung yang bisa disebut
wisatawan, dan pengunjung yang hanya ekskurisionis saja.
B. WISATAWAN (PENGUNJUNG)
Berdasarkan
definisi yang dikeluarkan oleh The Committee of Statistical Experts of the
league of Nations tahun 1937 bahwa
- Wisatawan : orang yang mengunjungi suatu negara selain negara dimana dia tinggal
- Yang berikut ini adalah orang yang biasa dianggap sebagai wisatawan :
a. orang – orang yang bepergian untuk tujuan bersenang – senang, alasan keluarga, untuk tujuan kesehatan, dan lain – lain.
b. Orang – orang yang bepergian untuk mengadakan pertemuan atau mewakili kedudukan sebagai diplomat, misi keagamaan, orang – orang yang bepergian dengan alasan dagang.
c. Orang – orang yang singgah dalam pelayaran lautnya, sekalipun tinggal kurang dari 24 jam.
Berdasarkan
pendapat F.W. Ogilvie tentang pariwisata, wisatawan adalah “semua orang yang
memenuhi syarat yaitu pertama bahwa mereka meninggalkan rumah kediaman mereka
untuk jangka waktu kurang dari satu tahun, kedua bahwa sementara mereka
bepergian mereka mngeluarkan uang di tempat yang mereka kunjungi tanpa dengan
maksud mencari nafkah di tempat tersebut.”
Batasan ini
diberi variasi oleh A.J. Norwal yang mengatakan bahwa wisataan adalah seseorang
yang memasuki wilayah negeri asing dengan maksud tujuan apapun asal bukan untuk
tinggal permanen atau untuk usaha – usaha yang teratur melintasi perbatasan,
dan yang mengeluarkan uangnya di negri yang dikunjungi, uang mana diperolehnya
bukan di negri tersebut melainkan di negri lain.
Pengertian Wisatawan Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-undang no 10
thn 2009 tentang kepariwisataan disebutkan wisatawan adalah orang yang
melakukan wisata. Sedangkan Sihite (2000:49) pengertian wisatawan dapat dibagi
menjadi dua, yaitu:
1. Wisatawan nusantara adalah wisatawan dalam
negri atau wisatwan domestik.
2.
Wisatawan mancanegara adalah warga negara suatu negara yang mengadakan
perjalanan wisata keluar lingkungan dari negaranya (memasuki negara lain).
Menurut IUOTO (International
Union of Official Travel Organization), dalam Gamal Suwantoro (2009:4)
menggunakan batasan mengenai wisatawan secara umum: pengunjung (visitor) yaitu
setiap orang yang datang ke suatu negara atau tempat tinggal lain dan biasanya
dengan maksud apapun kecuali untuk melakukan pekerjaan yang menerima upah. Jadi
ada dua kategori mengenai sebutan pengunjung, yakni:
1.
Wisatawan (tourist) adalah pengunjung yang tinggal sementara,
sekurang-kurangnya 24 jam di suatu negara. Wisatawan dengan maksud perjalanan
wisata dapat digolongkan menjadi :
a. Pesiar
(leisure), untuk keperluan rekreasi, liburan, kesehatan, study, keagamaan, dan
olahraga.
b. Hubungan
(relationship), dagang, sanak saudara, kerabat, MICE, dsb.
2.
Pelancong (ekscursionist) adlah pengunjung sementara yng tinggal dalam suatu
negara yng dikunjungi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Berdasarkan uraian diatas,
dapat disimpulkan bahwa wisatawan adalah orang-orang yang melakukan kegiatan
perjalanan dengan tujuan memperoleh kesenangan, tidak untuik bekerja, menetap,
dan mencari nafkah.
No comments:
Post a Comment