Ads

Wednesday, 14 December 2016

Pengertian Wisatawan



Menurut UN. Convention Concerning Customs Facilites For Touring (1954) Wisatawan adalah setiap orang yang datang disebuah Negara karena alas an yang sah kecuali untuk berimigrasi dan yang tinggal setidak-tidaknya 24 Jam dan selama-lamanya 6 Bulan dalam tahun yang sama.

Dalam pengertian ini wisatawan dibedakan berdasarkan waktu dan tujuan yang disebut wisatawan adalah orang-orang yang berkunjung setidaknya 24 dan yang dating berdasarakan motivasi Mengisi waktu senggang seperti bersenang, berlibur, untuk kesehatan, studi, keperluan agama, dan olahraga, serta bisnis, keluarga, peurtusan, dan pertemuan-pertemuan.

Sedangkan ekskurionis adalah pengunjung yang hanya tinggal sehari di Negara yang dikunjungi tanpa bermalam. Pengertian ini paling banyak digunakan karena pembedanya tegas sehingga mudah dipahami antara pengunjung yang bisa disebut wisatawan, dan pengunjung yang hanya ekskurisionis saja.

B. WISATAWAN (PENGUNJUNG)
Berdasarkan definisi yang dikeluarkan oleh The Committee of Statistical Experts of the league of Nations tahun 1937 bahwa

- Wisatawan : orang yang mengunjungi suatu negara selain negara dimana dia tinggal
- Yang berikut ini adalah orang yang biasa dianggap sebagai wisatawan :
a. orang – orang yang bepergian untuk tujuan bersenang – senang, alasan keluarga, untuk tujuan kesehatan, dan lain – lain.
b. Orang – orang yang bepergian untuk mengadakan pertemuan atau mewakili kedudukan sebagai diplomat, misi keagamaan, orang – orang yang bepergian dengan alasan dagang.
c. Orang – orang yang singgah dalam pelayaran lautnya, sekalipun tinggal kurang dari 24 jam.
Berdasarkan pendapat F.W. Ogilvie tentang pariwisata, wisatawan adalah “semua orang yang memenuhi syarat yaitu pertama bahwa mereka meninggalkan rumah kediaman mereka untuk jangka waktu kurang dari satu tahun, kedua bahwa sementara mereka bepergian mereka mngeluarkan uang di tempat yang mereka kunjungi tanpa dengan maksud mencari nafkah di tempat tersebut.”
Batasan ini diberi variasi oleh A.J. Norwal yang mengatakan bahwa wisataan adalah seseorang yang memasuki wilayah negeri asing dengan maksud tujuan apapun asal bukan untuk tinggal permanen atau untuk usaha – usaha yang teratur melintasi perbatasan, dan yang mengeluarkan uangnya di negri yang dikunjungi, uang mana diperolehnya bukan di negri tersebut melainkan di negri lain.

Pengertian Wisatawan Menurut Undang-Undang

Menurut Undang-undang no 10 thn 2009 tentang kepariwisataan disebutkan wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Sedangkan Sihite (2000:49) pengertian wisatawan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Wisatawan nusantara adalah wisatawan dalam negri atau wisatwan domestik.
2. Wisatawan mancanegara adalah warga negara suatu negara yang mengadakan perjalanan wisata keluar lingkungan dari negaranya (memasuki negara lain).
Menurut IUOTO (International Union of Official Travel Organization), dalam Gamal Suwantoro (2009:4) menggunakan batasan mengenai wisatawan secara umum: pengunjung (visitor) yaitu setiap orang yang datang ke suatu negara atau tempat tinggal lain dan biasanya dengan maksud apapun kecuali untuk melakukan pekerjaan yang menerima upah. Jadi ada dua kategori mengenai sebutan pengunjung, yakni:
1. Wisatawan (tourist) adalah pengunjung yang tinggal sementara, sekurang-kurangnya 24 jam di suatu negara. Wisatawan dengan maksud perjalanan wisata dapat digolongkan menjadi :
a. Pesiar (leisure), untuk keperluan rekreasi, liburan, kesehatan, study, keagamaan, dan olahraga.
b. Hubungan (relationship), dagang, sanak saudara, kerabat, MICE, dsb.
2. Pelancong (ekscursionist) adlah pengunjung sementara yng tinggal dalam suatu negara yng dikunjungi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa wisatawan adalah orang-orang yang melakukan kegiatan perjalanan dengan tujuan memperoleh kesenangan, tidak untuik bekerja, menetap, dan mencari nafkah.

No comments: