Candi Sojiwan, Klaten, Jawa Tengah |
Bab I Pasal 1 UU No 9 Thn 1990
1.Wisata (Tour) à Kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata
2. Wisatawan
(Tourist) à Orang yang melakukan kegiatan wisata
3.Pariwisata (Tourism) à Segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata
(pengusahaaan objek/daya tarik wisata & usaha-usaha terkait)
4. Usaha pariwisata à Kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata / menyediakan / mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yg terkait dgn bidang tsb
5.Objek & Daya Tarik Wisata à Segala sesuatu yg mjd sasaran wisata
●
6.Kawasan Pariwisata (tourist resort) à Kawasan dgn luas tertentu yg dibangun/disediakan utk memenuhi kebutuhan pariwisata
No comments:
Post a Comment