Ads

Wednesday, 14 December 2016

Pengertian Pariwisata


Candi Sojiwan, Klaten, Jawa Tengah
Bab I Pasal 1 UU No 9 Thn 1990
1.Wisata (Tour) à Kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata
2.   Wisatawan (Tourist) à Orang yang melakukan kegiatan wisata
3.Pariwisata (Tourism) à Segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata
  (pengusahaaan objek/daya tarik wisata & usaha-usaha terkait)
4.    Usaha pariwisata à Kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata / menyediakan / mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yg terkait dgn bidang tsb
5.Objek & Daya Tarik Wisata à Segala sesuatu yg mjd sasaran wisata
6.Kawasan Pariwisata (tourist resort) à Kawasan dgn luas tertentu yg dibangun/disediakan utk memenuhi kebutuhan pariwisata

No comments: