PENGERTIAN PEMBANGUNAN PARIWISATA
Menurut peraturan pemerintah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2010-2025. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1) Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
2) Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
Jadi disimpulkan, Pembangunan Pariwisata adalah Suatu proses perubahan untuk menciptakan nilai tambah dalam segala aspek bidang pariwisata, mulai dari Sarana-Prasarana, Objek Daya Tarik Wisata (ODTW), dan aspek-aspek lainnya.
Menurut peraturan pemerintah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2010-2025. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1) Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
2) Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
Jadi disimpulkan, Pembangunan Pariwisata adalah Suatu proses perubahan untuk menciptakan nilai tambah dalam segala aspek bidang pariwisata, mulai dari Sarana-Prasarana, Objek Daya Tarik Wisata (ODTW), dan aspek-aspek lainnya.
No comments:
Post a Comment