Ads

Tuesday, 5 April 2016

Download Undang-Undang Pariwisata 2009 Lengkap


                                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 10.TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN
                                                                     
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai  fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha,Pemerintah,dan Pemerintah Daerah.
4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
11. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
12. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
 13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat  daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.

                                                                         BAB II
                                                    ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
                                                                          Pasal 2
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
    a. manfaat;                f. kelestarian;     k. kesatuan.
    b. kekeluargaan;        g. partisipatif;
    c. adil dan merata;     h. berkelanjutan;
    d. keseimbangan;       i. demokratis;
    e. kemandirian;          j. kesetaraan;
                                                                          Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani,rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
                                                                           
                                                                          Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan untuk:
        a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;        f. memajukan kebudayaan;
        b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;           g. mengangkat citra bangsa;
        c. menghapus kemiskinan;                            h. memupuk rasa cinta tanah air;
        d. mengatasi pengangguran;                          i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
        e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;    j. mempererat persahabatan antarbangsa.               
                   
                                                                      BAB III
                                      PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
                                                                        Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat,keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,antara pusat dan daerah yang  merupakan satukesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                                                            BAB IV
                                                  PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
                                                                             Pasal 6
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman,keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk     berwisata.
                                                                            Pasal 7
Pembangunan kepariwisataan meliputi:
        a. industri pariwisata;
        b. destinasi pariwisata;
        c. pemasaran; dan
        d. kelembagaan kepariwisataan.
                                                                              Pasal 8
(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi,dan rencana induk pembangunan kepariwisataan  kabupaten/kota.
(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.
                                                                             Pasal 9
(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat    2, dan ayat 3 dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
                                                                                Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
                                                                               Pasal 11
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.

                                                                               BAB V
                                                               KAWASAN STRATEGIS
                                                                               Pasal 12
(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
    a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
    b. potensi pasar;
    c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
   d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
    e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
    f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
    g. kekhususan dari wilayah.
(2) Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
                                                                           Pasal 13
(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksuddalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 terdiri atas kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.   
(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi,dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota     ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang.

                                                                                    BAB VI
                                                                      USAHA PARIWISATA
                                                                                    Pasal 14
(1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
  a. daya tarik wisata;         g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  b. kawasan pariwisata;     h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;   
  c. jasa transportasi wisata;          i. jasa informasi pariwisata;
  d. jasa perjalanan wisata;            j. jasa konsultan pariwisata;
  e. jasa makanan dan minuman;    k. jasa pramuwisata;
  f. penyediaan akomodasi;           l. wisata tirta; dan  
 m. spa.   
                                                       
           
 (2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

                                                                   Pasal 15
(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan  usahanya  terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
                                                                    Pasal 16
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
                                                                    Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:
a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.

                                                                          BAB VII
                                                      HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
                                                                    Bagian Kesatu
                                                                             Hak
                                                                          Pasal 18
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
                                                                          Pasal 19   
(1) Setiap orang berhak:
        a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
        b. melakukan usaha pariwisata;
        c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
        d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.                                                               (2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
        a. menjadi pekerja/buruh;
        b. konsinyasi; dan/atau
        c. pengelolaan.
                                                                            Pasal 20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
        a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
        b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
        c. perlindungan hukum dan keamanan;
        d. pelayanan kesehatan;
        e. perlindungan hak pribadi; dan
        f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
                                                                             Pasal 21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak,dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
                                                                             Pasal 22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
        a. mendapatkan kesempatan yang sama dalamberusaha di bidang kepariwisataan;
        b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
        c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
        d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                       
                                                                        Bagian Kedua
                                                                          Kewajiban
                                                                            Pasal 23
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
    a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
     b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
     c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
     d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.   
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
                                                                            Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
   a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan
  b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
                                                                            Pasal 25
Setiap wisatawan berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat
b. memelihara dan melestarikan lingkungan
c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
                                                                           Pasal 26
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab
c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan
e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal
h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i.  berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri
l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya   
m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab dan
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                             Bagian Ketiga
                                                                                 Larangan
                                                                                  Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimanadimaksud pada ayat 1 adalah melakukan perbuatanmengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan,memindahkan,mengambil, menghancurkan, ataumemusnahkan daya tarik wisata sehingga     berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dannilai autentik suatu daya tarik wisata yang telahditetapkan oleh Pemerintah dan/atau  Pemerintah Daerah.
                                                                            BAB VIII
                            KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
                                                                              Pasal 28
Pemerintah berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataanlintas sektor dan lintas provinsi;
c. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuaid engan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menetapkan daya tarik wisata nasional;
e. menetapkan destinasi pariwisata nasional ;
f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional;
j. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan;
k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.   
                                                                             Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
    a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
    b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
    c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
    d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
    e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
    f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
    g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
    h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
                                                                            Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
    a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
    b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
    c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
    d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
    e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
   f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
    g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
    h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
    i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;
    j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
    k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
                                                                          Pasal 31
(1) Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
                                                                           Pasal 32
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

                                                                          BAB IX
                                                                   KOORDINASI
                                                                          Pasal 33
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran  kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina;
        b. bidang keamanan dan ketertiban;
       c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik,telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
        d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan
        e. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri.
                                                      
                                                                            Pasal 34
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil Presiden.
                                                                            Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.
                                                                           BAB X
                                       BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
                                                                     Bagian Kesatu
                                                  Badan Promosi Pariwisata Indonesia
                                                                         Pasal 36
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
                                                                           Pasal 37
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua)     unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
                                                                           Pasal 38
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
        a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
        b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
        c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
        d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
                                                                         Pasal 39
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
                                                                         Pasal 40
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
                                                                       Pasal 41
 (1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:
        a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
        b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
        c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
      d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
        e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai:
        a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
        b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
                                                                         Pasal 42
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal dari:
        a. pemangku kepentingan; dan
      b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan non-AnggaranPendapatan dan  Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

                                                                  Bagian Kedua
                                                  Badan Promosi Pariwisata Daerah
                                                                       Pasal 43
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalammelaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasidengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
(4) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
                                                                           Pasal 44
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
                                                                          Pasal 45
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan)  orang anggota terdiri atas:
        a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
        b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
        c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
        d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3)  Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.                       
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan  Gubernur/Bupati/Walikota.
                                                                            Pasal 46
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.
                                                                            Pasal 47
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata     kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
                                                                             Pasal 48
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
        a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
        b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
        c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
      d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
        e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:
        a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
        b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
                                                                     Pasal 49
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:
        a. pemangku kepentingan; dan
      b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

                                                                     BAB XI
                                GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA
                                                                     Pasal 50                                                                           (1) Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri  Pariwisata  Indonesia.
(2) Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas:
            a. pengusaha pariwisata;
            b. asosiasi usaha pariwisata;
            c. asosiasi profesi; dan
            d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.
(3) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta wadahkomunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan.
(4) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
(5) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:
            a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;
       b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalamrangka keikutsertaannya dalam  pembangunan bidang kepariwisataan;
            c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;
            d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan
           e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan    kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.
                                                                         Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan, susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
   
                                                                     BAB XI                                                              PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA        KERJA
                                                                         Bagian Kesatu
                                                         Pelatihan Sumber Daya Manusia
                                                                             Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                        Bagian Kedua
                                                           Standardisasi dan Sertifikasi
                                                                             Pasal 53
1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                                              Pasal 54
(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
(2) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
(3) Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
                                                                              Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
                                                                           Bagian Ketiga
                                                     Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing
                                                                               Pasal 56
(1) Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.
                                                                         \
                                                                            BAB XIII
                                                                       PENDANAAN
                                                                            Pasal 57
Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.
                                                                            Pasal 58
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan,efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
                                                                            Pasal 59
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
                                                                           Pasal 60
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan  Peraturan Presiden.
                                                                           Pasal 61
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.

                                                                            BAB XIV
                                                             SANKSI ADMINISTRATIF
                                                                           Pasal 62
(1) Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan  pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2) Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.
                                                                            Pasal 63
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
            a. teguran tertulis;
            b. pembatasan kegiatan usaha; dan
            c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
                                                                               BAB XV
                                                                 KETENTUAN PIDANA
                                                                                Pasal 64
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik  daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik,atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

                                                                         BAB XVI
                                                          KETENTUAN PERALIHAN
                                                                          Pasal 65
Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat  (1) harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang  ini diundangkan.
                                                                          Pasal 66
(1) Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh  Pemerintah.
(2) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
                                                                              BAB XVII
                                                             KETENTUAN PENUTUP
                                                                                 Pasal 67
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
                                                                                 Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.                                                                   
                                                                                  Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
                                                                                    Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 11
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat
Wisnu Setiawan                        
                                      



   

Monday, 21 March 2016

Ke Kediri ? Jangan Lupa Berkunjung Ke Tempat Ini

Kediri merupakan salah satu kota di Jawa Timur yang terkenal dengan Pabrik Gudang Garamnya. Bukan pabrik yang memproduksi garam lho ya, tapi sebuah pabrik rokok yang sudah sangat moncer alias terkenal di Indonesia. Kota Kediri merupakan kota terbesar ketiga setelah Surabaya dan Malang berdasarkan jumlah penduduknya. 

Ngomong-ngomong tentang Kediri, banyak sekali keunikan yang dapat kita temukan disini salah satunya yaitu Simpang Lima Gumul. Di simpang lima gumul tersebut terdapat sebuah gapura besar dan orang-orang menyebutnya Simpang Lima Gumul. 

Simpang Lima Gumul menurut saya merupakan sebuah fotocopy dari Arc De Triomphe yang ada di Paris, Perancis. Tak kalah bagusnya sama yang ada di Kediri. Bangunan di sekitar SLG tersebut sangat terawat terutama rumput yang mengelilingi gapura tersebut. Disamping itu disana juga sudah terdapat fasilitas seperti toilet dan information center. 

Pertama kali ke tempat itu saya bingung dan bertanya-tanya dalam hati, ini parkir motornya dimana ya ? setelah puter-puter gapuranya (karena ada tulisan S di coret yang berarti dilarang berhenti) jadi muter-muter terus sambil mencari mana tempat parkirnya kok di sekitar gapura gak ada tanda-tanda tempat parkir. Akhirnya setelah lama muter gak nemu-nemu akhirnya ada mas-mas di penggir jalan memberi tahu saya (sambil pelan-pelan) Mas itu ngomong, "Mas kalo mau parkir disebelah sana" ujar mas tersebut. Kemudian saya menjawab " O, iya mas makasih mas ternyata disana to, ". Ternyata tempat parkir di Simpang Lima Gumul ini berada di sebelah kiri gapura tersebut dan turun ke bawah. 

Setelah sampai di tempat parkir yang berada di bawah jalan raya itu kemudian saya bergegas menuju ke ikon Kota Kediri tersebut. O iya, tempat parkir di SLG ini cukup luas dan bisa menampung lebih dari 50an mobil dan ratusan motor. Tempat parkirnya juga nyaman dan sudah tertata rapi dan bersih. Dari tempat parkir untuk menuju gapura SLG kita harus melewati terowongan bawah tanah yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat parkir. Di dalam terowongan kita disuguhi beberapa lukisan mengenai Gunung Kelud dan beberapa wisata Kota Kediri. Namun sayangnya walaupun sudah ada kamera cctv yang dipaasang didalam terowongan tersebut, masih ada ulah para tangan yang tidak bertanggung jawab mengotori dinding di dalam terowongan yang sangat mengganggu pemandangan. Di dalam terowongan selain sudah dipasang cctv juga terdapat sirkulasi udara dan alarm tanda bahaya.

Kebanyakan yang datang ke Gapura Arc De Triomphe nya Indonesia ini adalah para remaja yang menghabiskan waktunya bersama teman dan pasanganya untuk sekedar bercanda tawa. Sesekali terlihat ada keluarga yang mengajak putra-putri mereka menikmati pemandangan sekitar SLG sembari menyuap makanan kepada putra-putrinya. Untuk masuk ke Simpang Lima Gumul ini pengunjung tidak dikenakan biaya apapun, disana pengunjung bisa berfoto ria bersama teman atau berfoto selfie dari smartphone mereka. Untuk biaya parkir sepeda motor dikenakan biaya Rp2000,- / motor.  

Foto : Rizki Abdirahman



Tuesday, 1 March 2016

7 Tempat di Klaten Yang Wajib Kamu Kunjungi

Kabupaten Klaten adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Disebelah timurnya berbatasan langsung dengan Kota Solo, di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gunungkidul, disebelah utara yaitu Kabupaten Boyolali dan di sebelah baratnya adalah Kabupaten Sleman. Kabupaten Klaten memiliki beragam keunikan yang mungkin tidak ada di kota-kota lain. Beragam objek dan daya tarik wisata yang dimiliki oleh Klaten mulai dari objek wisata yang eksis sejak zaman dahulu hingga objek wisata yang baru-baru ini sedang booming.

Berikut akan saya ulas mengenai 7 tempat di Klaten yang harus kamu kunjungi, sebenarnya masih ada banyak lagi tempat-tempat yang unik dan menarik tapi disini akan saya tampilkan beberapa tempat yang menarik untuk dikunjungi ketika di Klaten.


1. Candi Plaosan

Foto instagram @nizardeh
Candi Plaosan adalah salah satu candi yang berada di Kab.Klaten, letaknya berada di sebelah timur candi prambanan yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari pintu masuk gerbang Candi Prambanan. Candi ini bercorak hindu dan budha dilihat dari arsitekturnya di dalam candi ini memiliki stupa dan juga memiliki ujung yang lancip layaknya Candi Prambanan. Candi ini menjadi spot para fotografer dari Klaten dan sekitar Jogja untuk menikmati sunset atau sunrise. Di waktu sore hari bisa dapat kita jumpai mereka di sisi jalan untuk mengambil foto orang yang sedang lewat di jalan yang berlatarkan Candi Plaosan. Ketika pagi hari saat suasana cerah, kamu juga bisa melihat keindahan Candi Plaosan yang berlatarkan Gunung Merapi di belakangnya. Untuk menuju ke tempat ini kamu bisa melewati Jalan Jogja Solo tepatnya di sebelah timur Pos Ternak yang berada di Desa Taji dari jalan Jogja Solo ini sudah ada plang menuju candi ini, ikuti saja arah tersebut yaitu ke utara. Oh iya disini juga merupakan tempat favorit untuk foto prewedding hlo, karena tempatnya yang bersih dan rumputnya yang hijau serta jauh dari keramaian seperti Candi Prambanan membuat tempat ini kerap dijadikan lokasi foto prewedding. 


2. Deles Indah
 
Foto Instagram @kfbcgowes
Deles Indah merupakan sebuah kawasan obyek wisata di kawasan Kemalang di bawah kaki Gunung Merapi. Tempat ini memberikan pemandangan yang indah yaitu gagahnya Gunung Merapi dari jarak kurang lebih 4 km. Selain pemandangan alam yang menjadi suguhan utamanya, disini juga sudah ada Track untuk olah raga sepeda Downhill. Kawasan untuk olah raga downhill tersebut diberi nama "Sapu Angin"/ Jika kamu penggemar olah raga downhill tempat ini harus kamu coba, karena track yang ada memiliki tantangan tersendiri untuk kamu taklukan. Bagi yang suka trail, disini juga sering kali diadakan festival atau kumpul bareng para trail mania dan juga para offroader tanah air. Selain aktivitas tersebut di dekat kawasan ini pula juga ada air terjunya loh, namanya Air Terjun Manggalia, so buat kamu yang pengen ke tempat-tempat tersebut namun kurang tahu petunjuk arahnya jangan malu-malu untuk bertanya kepada warga.




3. Umbul Ponggok

Foto Instagram @umbul_ponggok
Umbul Ponggok adalah obyek wisata yang baru-baru ini sedang booming dikalangan remaja. Pasalnya objek wisata ini memberikan pengalaman bermain air bersama ikan-ikan air tawar dengan kejernihan dari umbul (sumber air langsung dari tanah). Yang lagi ngetren adalah foto underwaternya atau foto didalam air. Banyak sekali teman-teman yang mengabadikan moment suasana berada di dalam air layaknya foto di tempat yang biasa, misalnya foto dengan motor kesayangan, foto menggunakan atribut seperti para pendaki lengkap dengan tenda yang sudah berdiri didalam air dan ada juga foto wisuda di dalam air dll. Obyek wisata ini terletak di pinggir jalan di sebuah desa yang bernama Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten. O iya disini sudah ada penyewaan alat snorkling jika kamu ingin snorkling lengkap dengan kaki katak, kaca mata renang, dll. Untuk yang gak bisa renang jangan khawatir di tempat ini juga sudah banyak penyewaan pelampung dan untuk foto underwaternya kamu bisa bawa sendiri kamera underwaternya atau bisa menyewa wadah anti air yang disana sudah disediakan.


4. Hutan Kota Gergunung

Foto Instagram @itsdwisuryani
Hutan yang menjadi taman kota di Kabupaten ini letaknya berada di Gergunung. Hutan Kota Gergunung merupakan hutan kota atau ruang terbuka hijau untuk masyarakat Klaten. Tak jarang banyak para remaja dan keluarga pada sore hari mendatangi tempat ini untuk sekedar nyantai di taman yang memiliki ikon sebuah gupon atau kandang burung yang berwarna-warni. Tempat ini boleh dimasuki siapapun tanpa harus merogoh kocek alias gratis.




5. Rowo Jombor

Foto Instagram @Keiko_el
Rowo Jombor merupakan danau yang berada di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten. Selain untuk tambak warga di Rowo Jombor juga terdapat Warung Apung yang berjajar-jajar yang menyediakan masakan-masakan ikan air tawar seperti lele, nila, dll. Setiap pagi atau sore di Rowo Jombor selalu memberikan pemandangan alam yang indah. Kamu bisa melihat aktivitas para nelayan tambak menggunakan perahu getheknya untuk menyeberang ke danau. Bagi yang hobby mancing di tempat ini juga banyak ikanya, dan tak jarang pada malam hari mereka yang memiliki hoby memancing bisa memancing sampai pagi bersama temanya.  


6. Masjid Agung Klaten

Foto Instagram @achsanakml
Meskipun belum jadi, masjid yang berada di bekas terminal Klaten itu sudah banyak yang mengunjunginya untuk sekedar mengagumi kemegahanya atau kebanyakan dari mereka suka berfoto selfie dengan latar belakang masjid tersebut. Masjid yang bernama Masjid Al Aqsa tersebut merupakan masjid termegah di Klaten dengan arsitektur bergaya arab dan sepertinya kalo sudah jadi bakalan menjadi tempat yang ramai sebagai persinggahan bus-bus yang sedang melakukan perjalanan selain tempatnya yang strategis berada di pinggir jalan utama dan memiliki area parkir yang luas pula.



7. Kawasan Agrowisata Gondang Winangoen

Foto Instagram @agusyr
Gondang Winangoen merupakan sebuah kawasan wisata yang terdiri dari Pabrik Gula Gondang Baru yang masih aktif hingga saat ini, Museum Gula Jawa Tengah yang merupakan museum gula satu-satunya di Asia Tenggara dan juga Green Park yaitu sebuah area bermain anak yang mencakup kolam renang, terapi ikan, flying fox, area outbond dll. Tidak hanya itu saja, pengunjung bisa berkeliling kawasan area Agrowisata Gondang Winangoen dengan menggunakan lokomotif kuno buatan Bremen, Jerman. Keunikan yang lain di kawasan agrowisata ini salah satunya adalah lokomotif terkecil di dunia. Lokomotif ini di pajang di depan D Gonba Resto yang dimiliki Agrowisata. Kawasan Agrowisata Gondang Winangoen ini berada di pinggir jalan Jogja - Solo tepatnya km 5,5 Desa Plawikan, Jogonalan, Klaten.

Monday, 7 December 2015

Serunya Bermain Air di Air Terjun Sri Gethuk

Belum lama ini saya bersama teman-teman pergi ke Air terjun Sri Gethuk yang berada di Desa Bleberan, Playen, Gunungkidul. Rute perjalanan yang kami lewati yaitu Klaten-Prambanan-Piyungan-Pathuk-Sambipitu-Lampu Merah Playen (belok kanan)-ikuti petunjuk arah sudah ada kok haha

Sebelumnya, rombongan kami terlebih dahulu pergi ke salah satu objek wisata di Kecamatan Semanu yang juga memiliki dayan tarik wisata airnya yaitu Kalisuci. Di Kalisuci kami hanya sebentar saja, kok sebentar kenapa ? Ya karena waktunya dibagi-bagi (ups bukan itu sih sebenarnya haha) Di Kalisuci memang memiliki keindahan yang luar biasa gaes, emang ada apa aja ? Yuk kita tengok

Kalisuci merupakan sebuah tempat wisata cavetubing atau susur gua yang yang panjangnya bisa mencapai 800m lebih, konon tempat seperti di Kalisuci itu cuma ada 3 didunia salah satunya ya disini. Enggak tahu kenapa namanya kok kalisuci karena yang saya tahu airnya biru tapi kenapa enggak dikasih nama kalibiru saja ya apakah karena sudah ada objek wisata kalibiru ??? Di Kalisuci ini untuk menikmati wisata susur guanya cukup merogoh kocek agak dalam, yaps untuk sekali penyusuran wisatawan dikenakan biaya sebesar 70ribu dan itu harus ada minimal 5 orang dalam susur gua tersebut. Paket susur gua ini terdiri dari pemandu, kemudian dapet asuransi, penjemputan di akhir penyusuran menuju tempat awal dll.

Untuk yang masih eman-eman dengan duitnya kamu bisa kok mandi di sekitar pintu masuk awal gua. Disana airnya cukup jernih tetapi hati-hati ada yang dangkal dan ada juga yang dalam.    

Bersambung

Friday, 16 October 2015

Pantai Ngitun, Gunungkidul

Jelajah wisata kali ini saya berkunjung ke salah satu pantai yang berada di Kabupaten Gunungkidul. Setelah googling tentang "Pantai Ngitun" rasanya belum sempurna kalau kita belum berkunjung langsung ke pantainya. 
  



Akhirnya kesampean juga berkunjung ke Pantai Ngitun dengan durasi perjalanan sekitar 2,5 jam (Klaten-Piyungan-Wonosari-Purwodadi-Pendes-Pantai Ngitun). Pantai Ngitun merupakan pantai yang masih baru, pasalnya  di pantai ini masih sedikit pengunjung yang datang tidak seperti Pantai Indrayanti atau Pantai Baron yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. 

Karakteristik pantai ini adalah bibir pantai yang pendek, terdapat puncak tertinggi dan terdapat batu besar di bagian tebing pantai yang bernama Watu Gentong. Sebelum masuk ke Pantai Ngitun pengunjung diwajibkan membayar biaya retribusi yaitu sebesar Rp5000,-/motor dan Rp10000,-/mobil (September 2015). 

Aktivitas yang dapat kamu lakukan ditempat ini antara lain beach camping, outbond, menikmati sunset/sunrise dari atas / puncak. Jika kamu suka bermain air disini juga bisa melakukan aktivitas seperti mencari ikan laut atau sekedar melihat biota air laut yang hidup disana. Tempat ini sangat hijau dan bisa juga untuk lokasi spot foto praweeding.


Dilihat dari aksesnya, akses menuju Pantai Ngitun ini memang belum beraspal dan masih berbatu. Maka dari itu sangat dianjurkan menggunakan motor yang memiliki ban yang bergerigi seperti motor trail dan kendaraan roda empat seperti jeep, walaupun medanya sangat ekstrim bagi yang belum pernah kesana alangkah baiknya persiapkan kendaraan anda masalahnya dengan kondisi jalan yang masih berbatu banyak sekali tantangan yang harus kalian lalui salah satunya adalah jika ban motor kalian bocor terkena batu yang runcing tersebut. 


Dari beberapa gambar yang saya dapatkan di Pantai Ngitun berikut salah satunya, yaitu Watu Gentong, sebuah batu besar berdiri di tebing pinggir Pantai Ngitun. Kamu bisa naik ke tebing ini dan menikmati panorama keindahan pinggir pantai dengan hembusan angin yang cukup besar untuk menggetarkan jantungmu. Hati-hati ya karena anginya memang kenceng banget dan berpeganglah pada pagar bambu yang sudah disediakan agar kamu tidak jatuh ke bawah.


 

Pantai Ngitun
Lokasi: Pendes, Purwodadi, Wonosari, Gunungkidul
Biaya Masuk: Motor Rp5000,- Mobil Rp10000,-
Parkir Motor: Rp2000,-